Kamis, 7 Mei 2026

PBNU Buka Suara Soal Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla angkat bicara terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla di kantor PBNU Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla angkat bicara terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Ia menginginkan ada pendidikan yang tepat untuk pelajar soal seks.

Akan tetapi, kata dia, pendidikan itu jangan sampai berujung kepada hal yang kurang baik. 

"Misalnya pendidikan seks ini justru dipahami sebagai upaya untuk melegalisasi atau membiarkan kegiatan seksual yang tidak halal dalam kacamata agama. Itu tidak boleh," kata Ulil di kantor PBNU Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2024).

Islam, kata dia, tidak menolak pendidikan seks yang baik. 

Bahkan, lanjut dia, dalam pesantren terdapat pendidikan seksual dan kitab-kitab yang membahas soal itu.

"Tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah, dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana," kata dia.

"Jadi jangan sampai isu bahwa seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu yang tidak kita inginkan," sambung dia.

Pernyataan Kemenkes

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Juru Bicara Kemkes RI dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH memastikan alat kontrasepsi yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril di Jakarta pada (5/8/2024).

Ia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.

Ia juga memandang pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved