Kamis, 7 Mei 2026

PBNU Buka Suara Soal Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla angkat bicara terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla di kantor PBNU Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2024). 

Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting, kata dia, juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kata dia, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. 

Dengan demikian, lanjut dia, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Didesak Direvisi

Sebelumnya juga diberitakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera merevisi PP 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Pasal 103 ayat (4) poin e menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi sejumlah hal, satu di antaranya penyediaan alat kontrasepsi.

Ia menyebut PP sebagai regulasi UU Kesehatan itu menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.

Namun, menurutnya Kementerian Kesehatan berdalih aturan alat kontrasepsi tersebut dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi, namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar," sambung dia.

Satu di antara tafsir liar dimaksud adalah pembolehan remaja melakukan hubungan seksual di luar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi berdalih pelayanan kesehatan reproduksi.

"Dari data yang ada, seks bebas di tingkat remaja semakin mengkhawatirkan dengan konsekuensi negatif yang semakin meningkat," kata dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved