Pakar Kebijakan Publik Sebut Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM Harusnya Didukung Semua Pihak
Tujuan pelabelan jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat kimia Bisphenol A (BPA) yang terindikasi menyebabkan gangguan kesehatan
Penulis:
Matheus Elmerio Manalu
Editor:
Anniza Kemala
Baik dari sarana produksi maupun peredaran, BPOM menemukan 3.4 persen sampel AMDK yang beredar di Indonesia tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni di atas 0.6 bpj.
Tak hanya itu, 46.97 persen kemasan galon di sarana peredaran dan 30.91 persen di sarana produksi juga terdeteksi mengandung BPA dengan kadar yang mengkhawatirkan, yakni 0.05 - 0.6 bpj.
Sementara itu, hasil pengawasan kandungan BPA terhadap produk AMDK menunjukkan bahwa 5 persen sampel galon baru di sarana produksi dan 8.67 persen di sarana peredaran terbukti mengandung BPA di atas 0.01 bpj alias berisiko terhadap kesehatan.
Ema menegaskan kebijakan pelabelan BPA berlatar keinginan pemerintah melindungi kesehatan publik. Air galon dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia dengan volume produksi per tahun mencapai 21 miliar liter dan total konsumen sebanyak 50,2 juta orang atau 18 persen dari populasi Indonesia tahun 2020. (*)
Buntut Kisruh Nikita vs Reza Gladys, Doktif Minta BPOM hingga Presiden Perketat Pengawasan Kosmetik |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG, BPOM Ingatkan SPPG agar Tingkatkan Sanitasi dan Higiene |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Keberatan, Bali Melarang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter |
![]() |
---|
14 Kosmetik Overclaim Ditindak BPOM, dari Pembesar Payudara hingga Perapat Organ Intim |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.