Rabu, 20 Agustus 2025

2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI

Ia mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal yang dialami kedua kliennya kepada lembaga negara independen lainnya.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024). 

Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan hal itu ke Divisi Propam Polri maupun ke Polisi Militer.

Ia mengatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana terkait pengeroyokan terhadap dua kliennya.

"Jadi harapan daripada pelapor sendiri mohon agar laporan daripada dugaan kekerasan dari aparat penegak hukum ini agar ditindaklanjuti. Karena mau nggak mau ya prinsipnya para pelapor ini adalah pembela demokrasi dan konstitusi," kata dia.

Baca juga: Anak-anak Terkena Gas Air Mata saat Demo di Semarang Ricuh, Polisi Klaim Sesuai SOP: Tidak Berbahaya

"Justru kita harus berterima kasih, ya ksatria hukum mereka ini. Makanya kita mohon Komnas HAM agar menindaklanjuti laporan," sambung dia.

Korban AR juga sempat menunjukkan bekas luka di tangan kirinya yang hampir kering.

Luka tersebut tampak seperti luka akibat diseret.

"Saya mengalami pemukulan, kekerasan. Saya diinjak diseret bahkan saya dipukuli oleh barang pentungan ataupun alat lainnya. Saya juga sempat ditendang dan dipukul di area ulu hati sampai saya merasakan gelap di bagian kepala dan juga ada ingin muntah seperti itu," kata dia.

Sementara itu, korban ATB mengaku mengalami kekerasan oleh oknum aparat berseragam Brimob dan TNI.

Ia mengaku mengalami pemukulan menggunakan pentungan pada lengan kiri hingga memar-memar. 

"Lalu saya diinjak, ditendang, bagian leher saya juga dipukul. Kemudian saya sempat beberapa kali black out dan sesak napas," kata dia.

Keduanya juga mengaku sempat ditangkap ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama hampir 24 jam.

Informasi dihimpun, satu di antara korban tersebut saat ini berstatus tersangka yang dijerat dua pasal yakni pasal 212 KUHP (tentang melawan perintah petugas) dan pasal 218 KUHP (tentang mengabaikan peringatan petugas).

Saat dihubungi, Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan menyatakan belum bisa memastikan berapa banyak pengaduan dari korban kekerasan aparat penegak hukum dalam aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada baik di Jakarta maupin di wilayah lain di Indonesia.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan data terkait hal tersebut.

"Kalau datang langsung ke Komnas hanya satu (pengaduan)," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/8/2024).


Langkah Komnas HAM

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan