2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI
Ia mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal yang dialami kedua kliennya kepada lembaga negara independen lainnya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Komnas HAM sebelumnya menyatakan melakukan pemantauan unjuk rasa secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta melalui media monitoring.
Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif.
Komnas HAM mencatat masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi tersebut dinilai masyarakat mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB terpantau berjalan kondusif.
Namun sejak pukul 17.00 WIB, Komnas HAM mencatat aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara
kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI.
Komnas HAM juga mencatat bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, hingga pukul 20.00 WIB, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas situasi tersebut, Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.
Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa berjalan kondusif.
Komnas HAM juga mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas
kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.
"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Uli dalam keterangan pers yang terkonfirmasi.
Komnas HAM juga menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya saat itu.
Untuk itu, saat itu Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Baca juga: Jokowi Minta Demo soal RUU Pilkada Tertib dan Damai Supaya Tak Ganggu Aktivitas Warga
Pendaftaran Beasiswa FIFGroup 2025 Dibuka hingga 21 Agustus, Dana Bantuan Rp9 Juta per Mahasiswa |
![]() |
---|
Viral Gaji Anggota DPR RI Rp3 Juta Per Hari, Kantongi Rp100 Juta Sebulan, Indra Iskandar: Salah Itu |
![]() |
---|
4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu |
![]() |
---|
Pemerintah Australia Melarang Anggota DPR Israel Berkunjung ke Negaranya |
![]() |
---|
Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.