GAPPRI Tolak PP Kesehatan, Singgung Dampak Sosial yang Berpotensi Muncul
GAPPRI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dirinya mengungkap pemerintah seharusnya menyadari saat proses membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, bukan hanya mempertimbangkan satu aspek (kesehatan) saja.
Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Alternatif Desak Pemerintah Revisi PP 28/2024, Ini Alasannya
“Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara,” terang Henry Najoan.
Apalagi kata dia, secara umum hukum internasional suatu negara atau pihak asing lainnya dilarang campur tangan dalam urusan negara lain.
“Kami tegaskan, GAPPRI menolak keras PP 28/2024," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemerintah-rencana-kenaikan-tarif-cukai-hasil-tembakau_20231227_184904.jpg)