Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2024

Aturan Pilih Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Tips agar Lolos Seleksi

Pada tahun ini, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama.

Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com/canva.com
Ilustrasi CPNS. Pada tahun ini, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. 

Setelah mengetahui jumlah pelamar bandingkan dengan kuota pada formasi yang Anda inginkan.

Dengan perbandingan ini, Anda bisa menentukan formasi mana yang peluangnya lebih besar.

Syarat CPNS 2024

Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS, berikut 10 syarat pendaftaran CPNS 2024.

Persyaratan tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan