Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kesaksian Eks Pegawai PT Timah, Mengaku Dipecat Usai Endus Kejanggalan Hingga Dituding Ubah Dokumen

Musda Anshory mengaku dipecat dari PT Timah lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
4 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024) 

"Masih berjalan," jawab Musda.

"PTDH di PT Timah sudah final?" tanya Kuasa Hukum memastikan.

"Di PT Timah sudah pak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan