Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Maluku Utara

Sempat Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Lagi Saksi Ini di Perkara Abdul Gani Kasuba

KPK menyatakan akan kembali memanggil saksi bernama David Glen Oei dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil saksi bernama David Glen Oei dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Soalnya David Glen sebelumnya sudah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (27/8/2024), tetapi dia tidak hadir karena sakit.

"Tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut pemanggilan ulang seorang saksi merupakan kewenangan tim penyidik.

Terkait kapan pemanggilan ulang dimaksud, Tessa akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada tim penyidik.

"(Panggilan ulang, red) belum ada info lagi dari penyidiknya," katanya.

KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan