Korupsi di PT Timah
Suara Hakim Meninggi Saat Cecar Saksi Soal Posisi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di PT RBT
Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto mengaku mengenal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai teman Suparta.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Kedua, Harvey Moeis disebut telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Ketiga, Harvey Moeis diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Keempat, Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.
Kelima, Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk.
Keenam, Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.
Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Ketujuh, dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.
Namun kesepakatan harga itu dilakukan tanpa adanya kajian yang baik.
Bahkan feasibility study ini dibuat backdate alias dimundurkan tanggalnya.
Kedelapan, Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari para perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.