Jumat, 15 Mei 2026

BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN

Pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 digugat ke PTUN.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Net
Logo PDI Perjuangan. 

Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. 

"Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019–2024 telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai.

Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.

Sementara itu, mantan Menkumham, Yasonna Laoly, mengakui belum tahu perihal gugatan tersebut.

Menurut politikus PDIP ini, laporan yang ditujukan kepada PTUN Jakarta terlalu mengada-ada.

Baca juga: Legislator Petahana PDIP Ini Yakin Mahkamah Partai Bekerja Objektif Atasi Masalah Internal

"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri [Supratman Andi Agtas, red]. Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna, Senin (9/9/2024).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved