Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Fakta Baru Kasus Timah, Kemitraan Perusahaan Smelter Berubah Dari IUJP Jadi Sisa Hasil Pengolahan

Budi Hatari mengatakan kemitraan PT Timah dengan perusahaan smelter berubah dari Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi program Sisa Hasil Pengolahan,

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Budi Hatari saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Jadi ditambah lagi dengan sebutan mitra pengangkutan, tanya jaksa di persidangan.

"Itu yang diminta Pak Alwin karena beliau mengatakan mitra-mitra ini akan menyuplai ke smelter," kata Budi.

"Jadi sudah dikatakan Alwin Albar SOP ini sebelum diterbitkan. Sudah diketahui ada yang bakal menjadi mitra pengangkutan," jelas jaksa.

"Betul," jawab Budi.

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan