Jumat, 15 Mei 2026

RUU Perampasan Aset

MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari

MAKI menganggap RUU Perampasan Aset masih bisa disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan itu berkaca dari revisi UU Pilkada.

Tayang:
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). MAKI menganggap RUU Perampasan Aset masih bisa disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan itu berkaca dari revisi UU Pilkada. 

Dia mengeklaim, keterbatasan waktu menjadi masalah utama untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan seluruh fraksi di DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan mendalam soal berbagai aspek dalam RUU tersebut.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," kata Sahroni.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait RUU Perampasan Aset

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved