Sidang Helena Lim, Karyawan PT Timah Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Berlangsung Sejak 2005
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Prabowo Ungkap Nilai Rampasan Negara dari Tambang Ilegal Area PT Timah Capai Rp 7 Triliun |
![]() |
---|
Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal, Teknologi Jadi Kunci Masa Depan Industri |
![]() |
---|
Sosok Restu Widyantoro, Dirut PT Timah yang Diberikan Pangkat Brigjen TNI Kehormatan oleh Prabowo |
![]() |
---|
Doni Akbar Minta PT Timah Perbaiki Transparansi Harga dan Tuntaskan Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.