Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri
Pengacara masyarakat adat Sihaporas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
Karena menurutnya selama ini PT TPL diduga telah menyebabkan pelanggaran HAM hak-hak masyarakat adat di wilayah konsesi yang ditunjuk.
"Dan ini masif. Dan secara ilegal menggunakan instrumen-instrumen hukum untuk melanggar hak asasi masyarakat adat di wilayah tersebut," kata dia.
"Ini harus segera dihentikan. Kami meminta kepada Menteri agar tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan SK penetapan kepada TPL bahkan sebaliknya harus mengevaluasi TPL termasuk memeriksa kembali kewajiban-kewajiban TPL yang belum tertunaikan," sambung dia.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, beredar pesan berantai yang mengatakan lima orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara.
Belakangan diketahui aksi tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security dan truk colt diesel.
Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan disebut-sebut diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka.
Anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi yakni Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.
Warga Sihaporas, B Ambarita, yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Senin (22/7/2024) mengatakan peristiwa itu terjadi dini hari.
Keluarga masing-masing juga tak mendapatkan informasi tujuan penangkapan kelima warga tersebut.
"Kita tanda tanya awalnya karena surat penangkapan tidak ada ditunjukkan ke keluarga. Apakah Polda atau Polres Simalungun. Bantu info ya, Bang, bagaimana keberadaan mereka," kata B Ambarita.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan penangkapan kelima warga terkait pengrusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.
"Penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP," kata Kapolres AKBP Choky Meliala.
Atas penangkapan tersebut, pihak masyarakat adat didampingi kuasa hukumnya juga telah berupaya melakukan pra peradilan untuk menggugat penetapan empat tersangka dari lima orang yang ditangkap tersebut.
Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim, Kapolri: Minta Wejangan ke Ulama |
![]() |
---|
Polri Gelar HeForShe Movement Awards 2025, Dorong Kesetaraan Gender untuk Polwan |
![]() |
---|
Pengamanan Puncak HUT ke-80 RI, Kakorlantas Singgung Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Kapolri Pimpin Pelantikan Komjen Wahyu Widada jadi Irwasum Polri |
![]() |
---|
Tidak Hanya Presiden dan Bulog, Semua Kementerian Didesak Turun Tangan Berantas Mafia Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.