Kamis, 11 September 2025

Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri

Pengacara masyarakat adat Sihaporas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap dan ditersangkakan oleh Polres Simalungun, Syamsul Alam Agus, saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan dan di Sihaporas di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Jakarta pada Rabu (11/9/2024). 

Karena menurutnya selama ini PT TPL diduga telah menyebabkan pelanggaran HAM hak-hak masyarakat adat di wilayah konsesi yang ditunjuk.

"Dan ini masif. Dan secara ilegal menggunakan instrumen-instrumen hukum untuk melanggar hak asasi masyarakat adat di wilayah tersebut," kata dia.

"Ini harus segera dihentikan. Kami meminta kepada Menteri agar tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan SK penetapan kepada TPL bahkan sebaliknya harus mengevaluasi TPL termasuk memeriksa kembali kewajiban-kewajiban TPL yang belum tertunaikan," sambung dia.

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, beredar pesan berantai yang mengatakan lima orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara.

Belakangan diketahui aksi tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security dan truk colt diesel.

Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan disebut-sebut diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka.

Anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi yakni Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.

Warga Sihaporas, B Ambarita, yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Senin (22/7/2024) mengatakan peristiwa itu terjadi dini hari.

Keluarga masing-masing juga tak mendapatkan informasi tujuan penangkapan kelima warga tersebut.

"Kita tanda tanya awalnya karena surat penangkapan tidak ada ditunjukkan ke keluarga. Apakah Polda atau Polres Simalungun. Bantu info ya, Bang, bagaimana keberadaan mereka," kata B Ambarita.

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan penangkapan kelima warga terkait pengrusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.

"Penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP," kata Kapolres AKBP Choky Meliala.

Atas penangkapan tersebut, pihak masyarakat adat didampingi kuasa hukumnya juga telah berupaya melakukan pra peradilan untuk menggugat penetapan empat tersangka dari lima orang yang ditangkap tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan