Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri
Pengacara masyarakat adat Sihaporas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap dan ditersangkakan oleh Polres Simalungun, Syamsul Alam Agus, saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan dan di Sihaporas di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
Namun Hakim Tunggal pra peradilan Anggreana E Roria Sormin menolak gugatan tersebut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (20/8/2024) siang.
Anggreana menyebut bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan," kata Anggreana dikutip dari Tribun-Medan.com.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim, Kapolri: Minta Wejangan ke Ulama |
![]() |
---|
Polri Gelar HeForShe Movement Awards 2025, Dorong Kesetaraan Gender untuk Polwan |
![]() |
---|
Pengamanan Puncak HUT ke-80 RI, Kakorlantas Singgung Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Kapolri Pimpin Pelantikan Komjen Wahyu Widada jadi Irwasum Polri |
![]() |
---|
Tidak Hanya Presiden dan Bulog, Semua Kementerian Didesak Turun Tangan Berantas Mafia Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.