Korupsi di PT Timah
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Toni Tamsil yang Tak Dibebankan Denda Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas vonis Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp 300 triliun
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun ini terdapat 22 orang yang kini berstatus sebagai terdakwa dimana salah satunya menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.