PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Rasich Hanif Radinal bukan karena kekerasan fisik dari petugas pada saat proses eksekusi
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Wajahnya terlihat pucat.
Tubuhnya tak banyak bergerak.
Nafasnya terlihat terengah-engah dengan tatapan mata ke atas.
Meski demikian, proses eksekusi terlihat terus berlangsung.
Puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah.
Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus dengan ambulans.
Meninggalkan rumah makannya yang kini dibongkar paksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara kasus ini yang terjadi, kita akan memperjuangkan hak-hak Mas Hanif yang telah meninggal dunia," ungkap Noorvan.
"Dengan adanya kejadian ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum dikemudian hari, untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang ini," jelasnya.
Eksekusi Berlangsung Ricuh
Diberitakan sebelumnya, eksekusi sebuah rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.
Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) yang berusaha mempertahankan tanahnya tidak tinggal diam.
Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Rasich Hanif Radinal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kekerasan fisik
meninggal
eksekusi
Mochtar Radinal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini |
![]() |
---|
Ditinggal Mpok Alpa Selama-lamanya, Ini yang akan Dilakukan sang Suami untuk Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal karena Ruangan RS Penuh, RSUD Palabuhanratu: Benar-benar Pukulan untuk Kami |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kemenkes Soal Penyebab Kematian Balita di Sukabumi, Bukan Cacingan, Tapi Sepsis |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Yetty Wijaya Sebelum Meninggal, Sakit Diabetes dan Sempat Koma di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.