Selasa, 2 September 2025

OTT KPK di Maluku Utara

Akademisi: Jika Kembali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa DGO di Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut

Faisal mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam KUHAP

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," kata Asep. 

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan