Senin, 13 April 2026

CPNS 2024

Cara Download Kartu Peserta Ujian CPNS 2024

Kartu Peserta Ujian wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
SSCASN
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian. 

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • merokok dalam ruangan seleksi;
  • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved