Tak Setuju Ekspor Pasir Laut, DPR: Pulau-pulau Kecil Bisa Hilang Lagi
Daniel Johan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pelarangan ekspor pasir laut oleh Presiden Megawati didasari dengan alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungannya yang didapat negara rendah.
Kendati demikian pemerintah menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif pada lingkungan laut.
Pemerintah mengklaim bahwa yang diambil adalah sedimen, bukan pasir. Sedimen merupakan material padat yang terdiri dari pecahan-pecahan batu-batuan, mineral, sisa-sisa tumbuhan, dan hewan yang dipindahkan dan diendapkan di tempat baru yang mengganggu jalur kapal laut.
Selain mengancam lingkungan hidup, Daniel menerangkan berbagai dampak sosial yang dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.
"Penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," jelasnya.
Karenanya, Daniel meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut dan mengambil langkah yang lebih bijaksana.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," imbuhnya.
| Anggota DPR Sindir Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Usai Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar |
|
|---|
| PKB Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen Usut Demo Ricuh 25-31 Agustus |
|
|---|
| Surplus Beras 3,7 Juta Ton, Komisi IV Dukung Kementan Perkuat Anggaran Pertanian |
|
|---|
| Komisi IV DPR Apresiasi Langkah Kementan Jaga Stabilitas Harga Pangan |
|
|---|
| Anggota DPR Ini Sentil Rencana Pangan Dialihkan ke TNI: Ini Soal Kompetensi & Transparansi Anggaran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.