Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel

Evaluasi persyaratan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter tak pernah ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel.

Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Saksi Ganesa Yudhistira Gilang (Kiri) ASN Dinas ESDM Bangka Belitung menjadi saksi kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). 

Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah permohonan RKAB tersebut ada yang ditolak. 

"Saya tidak tahu pasti ada yang ditolak atau tidak. Tetapi biasanya isinya memang rekomendasi untuk menyetujui," jawab Ganesa. 

Selalu merekomendasi untuk menyetujui walaupun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, tanya jaksa kembali. 

"Iya tentunya ketika sudah dibuat kekurangan-kekurangan tersebut sudah dipenuhi oleh perusahaan (Smelter)," jawab Ganesa.

Di tahun 2020 siapa yang tanda tangan persetujuan RKAB tersebut, tanya jaksa. 

"Ada sebagian Pak Supianto dan Rusbani," jawab saksi. 

"Untuk tahun 2021 tidak dibuat juga tim evaluasi RKAB. Apakah polanya masih sama," tanya jaksa. 

"Tidak tetap dibahas di bidang. Tahun 2021 polanya sama," jelasnya. 

"Di sini di jawaban saksi poin 36 saya konfirmasi ya, bahwa ketika data dokumen dan data persetujuan pengesahan RKAB tahun 2021 dinyatakan tidak lengkap dan perlu adanya perbaikan yang disampaikan tim evaluator oleh kepala dinas dan bidang. Tidak pernah diagendakan kembali rapat terkait dengan perbaikan data atau dokumen RKAB. Sehingga permohonan RKAB dinyatakan lengkap. Seperti itu saksi keterangannya?" tanya jaksa. 

"Iya tidak pernah diadakan rapat," jawab Ganesa.

Diberitakan Kompas.com Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tiga tersangka dari pihak Dinas ESDM Bangka Belitung menerbitkan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan smelter

Tiga tersangka dari pihak regulator adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.

Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat. "RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia. 

Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan