Jumat, 5 September 2025

Pungli di Rutan KPK

VIDEO Sidang Pungli di Rutan KPK: Biaya Pindah Sel hingga Uang Botol Capai Puluhan Juta Rupiah

ia pernah ditelepon petugas rutan KPK yang meminta Rp 25 juta jika suaminya ingin dipindah dari ruangan isolasi ke sel biasa.

Mantan Kepala Rutan KPK Hengki memperkaya diri hingga Rp692,8 juta, Mantan plt Kepala Rutan KPK Ristanta meperkaya diri mencapai Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan