Jumat, 12 September 2025

Dewan Syuro PKB Soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Jasa Gus Dur Begitu Besar

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB KH Maman Imanulhaq mengatakan, urgensi serta argumentasi upaya pencabutan Tap MPR RI No II tahun 2001.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
Presiden keempat Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

Baca juga: Respons Cak Imin TAP MPR Nomor II/MPR/2001 Dicabut: Gus Dur Layak Disebut Guru Bangsa

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan