Korupsi di PT Timah
Terungkap, Masyarakat Bangka Belitung Menambang Bijih Timah di Wilayah IUP PT Timah Tanpa Izin
Masyarakat Bangka Belitung ternyata menambang bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa izin.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Agung Dinamika, Handika mengatakan masyarakat Bangka Belitung menambang bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa izin.
Hal itu disampaikan Handika saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Awalnya jaksa di persidangan menanyakan hasil penambang PT Agung Dinamika di Bangka Belitung, apakah dari hasil sendiri atau ada dari pihak yang lain.
"Selain yang saksi lakukan penambangan apakah ada dari yang lain. Artinya yang disetorkan kepada saksi," tanya jaksa di persidangan.
Handika menerangkan ada dari hasil pertambangan masyarakat. Hal itu kata dia karena masyarakat tidak punya badan usaha untuk mengajukan izin ke PT Timah.
"Jadi selain menambang sendiri ada masyarakat yang menitip melalui PT Agung Dinamika," kata jaksa.
Jaksa lalu menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah untuk Agung Dinamika atau masyarakat.
Artinya masyarakat titip hasil penambangan bijih timah ke PT Agung.
Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel
"PT Agung, ya seperti itu pak kita hanya mewadahi," jawab saksi.
Kira-kira banyakan mana hasil penambangan sendiri dan yang dititipkan masyarakat, apa setengah-setengah, tanya jaksa kembali.
"Mungkin seperti itu pak saya juga kurang ingat," jawab Handika.
"Sepengetahuan saksi masyarakat memiliki izin nggak atau legalitas terkait dengan usahanya," tanya jaksa.
"Tidak ada izin," jawab saksi Handika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.