Korupsi di PT Timah
Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Setelah itu, Tamron pun mengaku dirinya sendiri yang menyetorkan dana tersebut ke rekening PT QSE melalui bank.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, mengakui pernah menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Helena Lim atas perintah Harvey Moeis.
Adapun dana CSR itu Aon setorkan melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang merupakan terdakwa sekaligus crazy rich asal Pantai Indah Kapuk itu.
Informasi itu terungkap saat Tamron hadir sebagai saksi mahkota di sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pembangunan Usaha PT RBT Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita pemeriksaan acara (BAP) Tamron pada saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Jaksa membacakan BAP itu lantaran Tamron awalnya mengaku lupa terkait besaran dana CSR yang ia setor tersebut.
"Saudara saksi lupa besaran yang ditranfser ke Quantum, saya hanya ingin bacakan saja di halaman 87 poin 129. Ada pertanyaan penyidik bahwa berapa jumlah saudara memberikan ke Harvey Moies dengan kode CSR, lalu jawaban saudara adalah sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya saya memberikan dana CSR saudara Harvey Moeis 8.718.500 USD atau senilai Rp122.059.000.000, apakah benar Pak Tamron?" tanya Jaksa.
"Saya menyampaikan 500 dolar AS per ton lalu di hitung dikali oleh penyidik dengan jumlah tonase yang kita kirimkan Logam ke pt timah. Jadi penyidik menemukan angka itu," kata Tamron.
"Jadi, saudara sampaikan juga 500 USD per ton dikalikan tonase hasilnya, seperti ini begitu?," cecar Jaksa.
"Saya sampaikan begitu penyidik, jadi untuk menjumlah itu penyidik yang menjumlah," sahut Tamron.
Baca juga: Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi
Setelah itu, Tamron pun mengaku dirinya sendiri yang menyetorkan dana tersebut ke rekening PT QSE melalui bank.
Selain melakukan transfer bank, dana CSR tersebut juga ia kirimkan berupa cek yang di mana pihak bank yang mengambil dana transferan tersebut.
Lebih jauh perihal pengiriman ini, Aon juga menyebut bahwa dirinya mendapat nomor rekening PT QSE dari Helena sendiri.
Pasalnya, ia mengaku telah mengenal Helena sebelum adanya kerja sama dengan PT Timah.
"Saya udah kenal Bu Helena," kata Aon.
Baca juga: Pengakuan Staf Pembelian Alat Kantor Disuruh Bos PT RBT Beli Bijih Timah, Kasak-kusuk di Warung Kopi
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.