KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp 319 Miliar
KPK tahan dua dari tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi Sylvana sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.
Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar AS, yang ditandatangani oleh Budi Sylvana selaku PPK, Ahmad Taufik selaku Dirut PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia. Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatangani surat tersebut.
Pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan Surat Pemberitahuan kepada direktur PT Permana Putra Mandiri, bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.
"Kemudian pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga, disepakati barang yang dikirim tanggal 27 April 2020–7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 dengan jumlah 503.500 set. Barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD," tutur Asep.
Atas pengadaan tersebut, audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06).
Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.