Kamis, 4 September 2025

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK tahan dua dari tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita lndonesia.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

KPK langsung menahan Budi Sylvana di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.

Sementara Satrio Wibowo ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3–22 Oktober 2024.

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB

Sedangkan tersangka Ahmad Taufik belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Konstruksi Perkara

Pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Direktur Utama PT Yonsin Jaya, perusahaan yang mewakili para produsen APD, menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. PT GA Indonesia selaku produsen APD juga menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
 
Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pasang dari PT Permana Putra Mandiri, dengan harga Rp 379.500 per set.

"Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi, dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan," kata Asep.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sestama BNPB

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu per set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.

"Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM," kata Asep.
 
Pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio Wibowo, agar diturunkan dari harga 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000. Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS per set (sekira Rp 700.000).
 
Pada tanggal 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan non-PKP.

Pada 27 Maret 2020, Satrio Wibowo menghubungi kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

"Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan," ujar Asep.

"Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan