Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kasus Mardani Maming
Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.
Sumber: TRIBUN BANTEN
Sumber: Tribun Banten
Anwar BAB Ungkap Kenangan Paling Berkesan bersama Mpok Alpa: Pernah Jadi Detektif |
![]() |
---|
Hakim Berkeyakinan Ucapan 'Jangan Lupakan Saya' Upaya Rudi Suparmono Terima Suap |
![]() |
---|
Irfan Hakim dan Anwar BAB Terharu Tahlilan 7 Hari Mpok Alpa Dipadati Warga: Ada yang dari Aceh |
![]() |
---|
Profil Inosentius Samsul Hakim MK yang Baru, Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.