Korupsi di PT Timah
Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis, Jaksa Bawa 5 Box Berkas
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sidang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah.
Jaksa akan hadirkan istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi jadi saksi di persidangan.
Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira 09.30 WIB.
Terlihat jaksa membawa 5 box berkas ke dalam ruang persidangan.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis
Sementara itu di ruang sidang terlihat bangku-bangku untuk pengunjung persidangan sudah terisi. Adapun untuk persidangan sendiri dijadwalkan sekira 10.00 WIB.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/5-box-berkas-122.jpg)