Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hakim Semprot Bos Smelter Timah Tamron Saat Dicecar Soal Nilai Keuntungan: Jangan Pura-pura Bego

Bos Timah Bangka tamron disemprot hakim lantaran terus mengaku tidak tahu saat ditanya soal keuntungan dari hasil kerja sama dengan PT Timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Bos Smelter Swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024) 

"Secara rinci saya enggak hitung," ucap Tamron.

"Dari angka 3.700 (angka kerja sama dengan PT Timah) itu pasti ada untung?" tanya Hakim memastikan.

"Ada untung Yang Mulia," kata Tamron.

Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan