Rabu, 3 September 2025

CPNS 2024

Jadwal Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024, Ini Dua Dokumen yang Wajib Dibawa

Berikut jadwal pembagian sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024, lengkap dengan dua dokumen yang harus dibawa.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
https://kemenparekraf.go.id
Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024. Pembagian sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 dilaksanakan 4 sesi ujian per hari, khusus hari Jumat dilaksanakan 2 sesi ujian. 

Waktu: 13.00 - 14.40 
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4

Waktu: 14.00 - 15.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 15.30 - 17.10
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 (Khusus Hari Jumat)

Sesi 1

Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 08.00 - 09.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

Waktu: 13.30 - 15.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 15.00 - 16.40 
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: 2 Jadwal SKD CPNS Kemendikbudristek 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Pembagian Sesi

Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024, dilarang:

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan