Korupsi di PT Timah
Pemilik Smelter Swasta Ini Pernah Diperintah Harvey Setor Dana CSR Lewat Money Changer Helena Lim
Pemilik smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengaku pernah ditelpon Harvey Moeis untuk turut menyetorkan sejumlah uang CSR.
Setelah itu Jaksa coba mengulik bagaimana perintah dari Harvey Moies perihal pengiriman dana CSR tersebut.
Kemudian Tamron menjelaskan bahwa dana-dana CSR itu ia kirim ke Harvey Moeis melalui transfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
"Ya realisasinya saya transfer lewat PT Quantum," kata Tamron.
"PT Quantum Skyline Exchange?," tanya Jaksa memastikan.
"Bapak kenal pemiliknya?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau tidak salah Bu Helena," ucap Tamron.
Tak berhenti disitu selanjutnya Jaksa pun coba mendalami berapa kali pemberian dana CSR itu Tamron berikan ke Harvey Moeis.
Akan tetapi Tamron mengaku tak ingat betul berapa kali ia mengirim dana CSR kepada Harvey melalui PT Quantum.
Pasalnya kata dia pengiriman dana tersebut dirinya berikan secara bertahap.
"Setiap ada pelogaman hasil produksi kita, kita komitmen mau kasih uang CSR tapi saya komit uang CSR itu saya bilang saya akan bantu untuk dana CSR sebesar 500 dollar per metrik ton itu yang saya lakukan," kata Tamron.
"Berapa totalnya masih ingat, saya ingatkan ada di BAP saudara?," tanya Jaksa.
"Betul sesuai dengan BAP," kata Tamron.
"Rp 122 Miliar?," tanya Jaksa.
"Itu yang jumlah bukan saya yang jumlah tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil Logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," ucap Tamron.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.