Rabu, 20 Agustus 2025

Gelar Doktor dari UI Dipertanyakan, Menteri Bahlil: Saya Enggak Tahu, Itu Urusan Internal Kampusnya

Gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memicu kritik dari Dewan Guru Besar UI dan alumni, yang mendesak pembentukan tim investigasi.

Editor: Erik S
Dokumentasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). 

Sementara itu, di laman change.org muncul petisi bertajuk ”Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik”.

Isinya menyatakan alumni UI merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi. Termasuk dalam hal ini dugaan pada gelar doktor yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia.

Penjelasan UI

Pihak Universitas Indonesia (UI) menegaskan lama waktu mengenyam pendidikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah sesuai peraturan.

Baca juga: Respon Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor yang Dia Raih Kurang dari 2 Tahun

Menurut Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, lamanya waktu belajar Bahlil sudah sesuai Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI. "Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI," kata Amelita melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Amelita menjelaskan, Pasal 14 peraturan rektor itu menjelaskan bahwa Program Doktor dirancang untuk enam semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam empat semester dan selama-lamanya 10 semester.

Oleh karena itu, Amelita menegaskan, masa studi Bahlil sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dengan gelar doktor ini, Bahlil Lahadalia memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan kebijakan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola sumber daya yang berkelanjutan," ucap Amelita. (Kompas.com/Tribunnews)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan