Korupsi di PT Timah
8 Tahun Menikah, Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas Mewah: Saya Selalu Diberikan iPhone
Sandra Dewi memastikan 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), atas kasus TPPU suaminya, Harvey Moeis adalah miliknya.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandra Dewi memastikan 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), atas kasus TPPU suaminya, Harvey Moeis adalah miliknya.
Sandra Dewi memiliki 88 tas mewah itu dari hasil endorsement dengan perusahaan tas, yang bekerjasama dengannya sejak tahun 2014.
"Suami saya tidak pernah kasih tas ke saya yang mulia hakim," kata Sandra Dewi kepada majelis hakim saat jadi saksi di sidang TPPU Harvey Moeis, suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra mengakui selama delapan tahun menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah memberikan hadiah berupa tas mewah kepadanya.
Bahkan, Sandra meminta Harvey tidak memberikan hadiah tas mewah untuknya.
"Saya selalu melarang suami saya kasih tas sebagai hadiah ke saya. Kenapa? Karena saya sudah 10 tahun kerjasama dengan perusahaan tas, saya selalu diberikan tas," ucapnya.
"Jadi buat apa tas tersebut ketika dihadiahi kepada saya," sambungnya.
Meskipun demikian, Sandra mengaku Harvey sempat ingin memberikan hadiah tas mewah kepadanya.
Ia menanyakannya secara langsung.

"Sempat suami saya tanya, saya mau tas apa. Cuma sebelum dia nanya, perusahaan tas ini sudah menanyakan ke saya, saya mau tas seperti apa untuk diendorse nantinya," jelasnya.
Selama delapan tahun menikah, Sandra Dewi mengakui rutin mendapatkan hadiah dari Harvey Moeis, berupa handphone setiap tahunnya.
"Saya selalu diberikan iPhone setiap tahun sama suami saya, bukan tas," ujar Sandra Dewi.
Sumber: Warta Kota
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.