Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Dapat Imbalan Rp50-100 Juta Per Bulan dari PT RBT Karena Bantu Kerja Sama PT Timah

Mulanya, Ketua Majelis Eko Aryanto bertanya pada Suparta perihal kehadiran Harvey dalam beberapa kali rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis dan sejumlah petinggi PT Timah serta smelter swasta jadi saksi sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan