Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Soal Dugaan Suap 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur: Kejagung Mulai Dalami, MA Bentuk Tim Pemeriksa

Dugaan aliran dana suap mengalir ke tiga hakim MA yang mengadili kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar - Kejaksaan Agung kini mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.  

Tim pemeriksa tersebut, diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Pembentukan tim ini menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar. 

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti

Mulanya ia divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, PN Surabaya. 

Dari vonis bebas itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka. 

Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi. 

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun kini sudah ditangkap di kediamannya di Surabaya. 

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan