Selasa, 19 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan, Jika Buka Suara Akan Banyak Orang Masuk Penjara

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Editor: Hasanudin Aco
Mahkamah Agung
Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). 

"Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator," Yudi mengimbuhkan.

Yudi turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan.

Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.

"Agar ketua MA menjadikan momentum. Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," ujarnya.

Sikap MA

Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejagung. 

Diduga ada uang sekitar Rp 5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," tutur Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.

Lakukan Pembelaan

Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum pembelaan terkait kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung. 

Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan