UU Cipta Kerja
Andi Gani Sebut Hakim MK Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh, Dari Upah Hingga Tenaga Kerja Asing
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan 70 persen tuntutan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan 70 persen tuntutan buruh.
Diketahui hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja.
"Kami mengucapkan terima kasih Kepada sembilan hakim MK. Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," kata Andi Gani kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024) petang.
Ia mengatakan hampir 70 persen gugatan buruh dimenangkan.
Soal upah, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga kembalinya upah sektoral.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK
"Ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," tegasnya.
Ia menegaskan kemenangan tersebut untuk buruh Indonesia.
Bukan hanya KSPI tapi seluruh konfederasi buruh.
"Walaupun mereka tidak ikut menggugat Tapi perjuangan ini kita persembahkan buat seluruh buruh Indonesia," katanya.
Baca juga: Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.
Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Berikut ini selengkapnya:
2. Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,";
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.