BPOM Sidak Kosmetik Impor Ilegal Senilai 2,2 Miliar Rupiah di Jakarta
Sidak kali ini dilakukan atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Bobby Wiratama
Setelah gelar perkara bersama Polri, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan sebanyak 6 perkara yaitu 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan.
"Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah,” pungkas Taruna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.