Jumat, 29 Agustus 2025

BPOM Sidak Kosmetik Impor Ilegal Senilai 2,2 Miliar Rupiah di Jakarta

Sidak kali ini dilakukan atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi kasus kosmetik dan produk pangan ilegal dan tanpa izin BPOM, Selasa (6/8/2024). BPOM kembali melakukan sidak yang kali ini dilakukan atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online. 

Setelah gelar perkara bersama Polri, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan sebanyak 6 perkara yaitu 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan.

"Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah,” pungkas Taruna.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan