Otto Hasibuan Ungkap Fenomena Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Ia lantas mencontohkan, ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk
Ia menjelaskan, ini merupakan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi advokat sebagaimana mandat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
“Pendidikan ini dilakukan terus menerus oleh Peradi,” ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, seminar ini menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Hikmahanto Juwana.
“(Materi ini) penting di dalam praktik. Penting untuk menjadi latar belakang pemikiran dan ilmu pengetahun kita,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Seminar-nasional-bertajuk-Tips-dan-Trik-dalam-Menangani-dan-Menyelesaikan-Perkara-Arbitrase.jpg)