Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Melawan Lewat Praperadilan: Isi hingga Tanggapan Kejagung, Pengamat, dan DPR

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka impor gula apda 2015-2016 silam.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Kata Pengamat

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejagung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.

Ia memandang tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal.

Sebab sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

Kejanggalan lain, kata dia, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015.

Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony di YouTube sebagaimana dikutip Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015.

Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

"Jadi itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap pengamat politik dan bisnis ini.

Anthony mengatakan pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. 

Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," kata Anthony.

Tanggapan DPR

Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan