Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Melawan Lewat Praperadilan: Isi hingga Tanggapan Kejagung, Pengamat, dan DPR

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka impor gula apda 2015-2016 silam.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Tetapi, Nasir Djamil meminta Kejagung harus objektif dan transparan dalam melakukan penegakan hukum.

"Sehingga proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong tidak dikesankan oleh publik sebagai politisasi hukum atau kriminalisasi alias tahan dulu, bukti belakangan," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Apalagi, kata dia, keputusan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) yang diketahui serta disetujui oleh atasannya saat itu.

Nasir Djamil mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat agar Tom Lembong sebaiknya melakukan praperadilan jika merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil.

"Atau jika Tom yakin dirinya juga terlibat, publik menginginkan agar Tom menawarkan diri menjadi justice collaborator," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Dia diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui apakah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) di Pilpres 2024 itu ikut menikmati aliran dana tersebut.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Abdi Ryanda, Fersianus Waku) (Kompas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan