Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat wawancara terkait update pemeriksaan 3 eks Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong. 

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan mendatang.

"Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya."

"Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Pada saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ari mengatakan bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan bahwa proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan