Usut Keterlibatan Zarof Ricar dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahmat
Penyidik Jampidsus memeriksa seseorang berinisial SC yang merupakan staf dari Lisa
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Lisa Rahmat terkait kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Lisa diperiksa sebagai saksi untuk mengusut keterlibatan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
"(Lakukan pemeriksaan terhadap) LR selaku pengacara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Senin (11/11/2024).
Selain Lisa, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut memeriksa seseorang berinisial SC yang merupakan staf dari Lisa.
SC kata Harli diperiksa sebagai saksi untuk Lisa yang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan kedua orang itu diperiksa dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara
Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Lanjutan-Zarof-Ricar_20241105_205035.jpg)