Kamis, 4 September 2025

Eks Plt Karutan KPK Cicil Pengembalian Uang Rp 399 Juta ke Negara yang Didapat dari Hasil Pungli

Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plt Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi sebut masih menyicil pengembalian uang Rp 399.500.000 kepada negara yang didapatkannya dari hasil pungli di Rutan KPK.

Hal itu Deden ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (15/11/2024).

Awalnya Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.

"Sepengetahuan saudara berapa sebenarnya jatah Karutanitu berapa?" tanya Jaksa.

"Kalau saya gak ngomong yang lain tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (juta rupiah)," kata Deden.

"Kalau Kamtib?" tanya Jaksa.

"Saya gak tahu," ujar Deden.

Seperti diketahui Deden yang menjabat terakhir kali sebagai Plt Karutan KPK tahun 2019 ternyata masih menerima setoran tersebut meski dirinya tak lagi menjabat.

Sontak hal ini pun cukup dipertanyakan oleh Jaksa.

"Ini kan kemudian dilanjutkan setelah saudara tidak menjabat Plt Karutan toh, saudara masih menerima Rp 10 Juta?" tanya Jaksa.

"Iya, siap," aku Deden.

"Kenapa kan Karutannya ada yang lain itu, Komang (Karutan KPK setelah Deden)?" tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.

Ia pun mengklaim bahwa yang bisa menentukan seseorang masih bisa mendapat setoran atau tidak dari tahanan adalah petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan petugas yang bertindak sebagai korting atau pengumpul setoran.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan