Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan Pemeriksa BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dari pihak BPK ialah pemeriksa madya berinisial MS.

Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Apakah teman-teman sudah mengetahui bahwa terkait DJKA atau jalur kereta ini sudah ada tersangka dari BPK? Belum ya? Oke jadi kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Sayangnya Tessa tak mengungkap identitas tersangka dari pihak BPK dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dari pihak BPK ialah pemeriksa madya berinisial MS.

Dijelaskan peran MS adalah berupaya mengurangi temuan hasil audit dari proyek rel kereta api.

"Sudah ada yang jadi tersangka, ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," kata Tessa.

Nama MS sebelumnya sempat mencuat dalam per­sidangan kasus suap DJKA Kemenhub.

Pegawai BPK itu disebut telah menerima Rp 200 juta dan Rp 308 juta dari dua proyek. 

Dia merupakan satu dari tujuh pihak yang diduga menerima aliran uang duit proyek DJKA.

Hal ini dikemukakan dalam surat dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. 

Ketujuh orang yang menerima aliran dana adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Mediyanto Sipahutar.

Jaksa KPK membacakan dak­waan perkara Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Jaksa membeberkan, Billy Beras menerima Rp 3,2 miliar dari proyek JGSS-04. 

Ferry Gareng menerima Rp 1 miliar, Rony Gunawan Rp 400 juta, serta Mediyanto Sipahutar Rp 200 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan