Jumat, 3 Oktober 2025

Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda Terancam Dipecat karena Absen dan Terjerat Kasus

Jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar terancam dipecat dari jabatannya buntut tindakan indisipliner dan terjerat kasus pencemaran nama baik.

via BangkaPos.com
Jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar terancam dipecat dari jabatannya buntut tindakan indisipliner dan terjerat kasus pencemaran nama baik. 

Di surat yang sama, yang diunggah di akun Instagram @joviandreeabachtiar, Jovi menuliskan dirinya sebagai aktivis antikorupsi.

Ia juga merupakan seorang pengacara, konsultan hukum, serta sebagai Founder dan Direktur Constitutional Lawyers Community for a Better Law Enforcement in Indonesia.

Lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Jovi diketahui diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Pangkatnya saat ini adalah III/a dan menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Duduk Perkara Kasus Jovi

Diketahui, kasus Jovi Andrea Bachtiar ini bermula saat ia mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya, Nella Marsela.

Lewat unggahannya di Instagram, Jovi meminta kepada pegiat antikorupsi di Tapanuli Selatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melapor kepadanya apabila melihat sosok Nella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran.

Dalam unggahannya itu, Jovi menyoroti apa yang dilakukan Nella merupakan pelanggaran terhadap perintah Jaksa Agung.

Nella yang tak terima kemudian menyurati Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap, untuk meminta petunjuk.

Surat itu pun berbalas arahan dari Siti kepada Nella untuk menyelesaikan sendiri karena termasuk ranah pribadi.

Pada 25 Mei 2024, Nella akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebulan setelah dilaporkan, Jovi kembali membuat unggahan serupa, namun kali ini di TikTok.

Buntut unggahannya itu, Jovi ditangkap pihak kepolisian pada 21 Agustus 2024 dan ditahan.

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan."

"Saat dia berada di kosannya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunMedan.com, Selasa (27/8/2024).

Di hari yang sama saat Jovi ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved