Kasus Impor Gula
Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel
PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong Rabu (20/11/2024).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang kali ini memperlihatkan bukti-bukti dokumen surat dari kedua belah pihak pemohon Tom Lembong dan termohon Kejagung.
Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan utama PN Jakarta Selatan sekira 10.00 WIB, Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Ia tampaknya menggunakan pakaian berwarna putih dan celana bermotif kotak-kotak.
Franciska tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan.
"Pasti kasih dukungan, mau lihat langsung dengar langsung (Jalannya persidangan)," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024).
Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Sementara itu pihak Kejagung menegaskan menolak permohonan tersebut.
"Kesimpulan dan permohonan berdasarkan uraian-uraian di atas termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata Rony perwakilan dari Kejagung di persidangan.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.