Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Divonis 5 Tahun Penjara 

Halim Hartono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti yang nilainya lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya yakni Rp28.584.867.600

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan putusan atau vonis kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa dengan terdakwa mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; dan mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).  

Keempat orang tersebut yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.

SertaTeam Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Mereka masing-masing divonis 4 dan 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan