Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Divonis 5 Tahun Penjara
Halim Hartono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti yang nilainya lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya yakni Rp28.584.867.600
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan putusan atau vonis kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa dengan terdakwa mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; dan mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Keempat orang tersebut yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.
SertaTeam Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Mereka masing-masing divonis 4 dan 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa.
Tags
korupsi
jalur kereta api Besitang-Langsa
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagia
Rieki Meidi Yuwana
Berita Terkait
Baca Juga
Reaksi 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK: Nadiem Irit Bicara, Yaqut Akui Diperiksa soal Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Juliyatmono, Eks Bupati Karanganyar Diperiksa soal Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung |
![]() |
---|
Hampir 5 Jam Diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas Dicecar Penyidik KPK soal Pembagian Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
2 Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK, Ada Gus Yaqut dan Nadiem Makarim, Jubir KPK: Masih Penyelidikan |
![]() |
---|
Dua Menteri Agama Masuk Bui Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji, Siapa Berikutnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.